nulondalo.online - Menurut data Kementrian Pertanian ada sekitar 60.000 hektar lahan pertanian menyusut setiap tahunnya. Hal tersebut disebabkan adanya alih fungsi lahan ke area non-pertanian. Alih fungsi ini dikarenakan pembangunan pabrik, perumahan, jalan tol dan fasilitas umum lainnya.
“Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun, “ ujar Kuntoro Boga Andi, Kabiro Humas dan Informasi Publik Kementan RI, di Jakarta, Senin I3 Januari 2020, dikutip dari nu online.
Pemerintah menurut Kuntoro, telah melakukan berbagai cara pencegahan, baik perhatian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Cara ini dilakukan sebagai kontrol untuk keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarkat dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
“Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya, melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang, “ katanya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasim Limpo juga terus mengecam dan mengamcam bagi siapa saja yang berani mengalifungsikan lahan pertanian. Ancama itu telah diatur dalam UU 4I tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerar dengan tindak pidana kurungan selama tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah,“ujar Sahrul
Kementrian di bawah kempinannya juga tegas meminta penegakkan hukum agar menangkap pengalihfungsi lahan pertanian (redaksi)