nulondalo.online, Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Yasonna Laoly mengusulkan pembebasan narapidana kasus korupsi berusia di atas
60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya untuk mencegah penyebaran
Covid-19.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
menganggap usulan tersebut sebagai tindakan yang gegabah. "Saya kira bukan
hanya pembebasan lanjutan, ya, pembebasan awal saja menurut saya Menkumham itu
terlalu gegabah," kata Wasekjen PBNU H Andi Najmi Fuadi kepada NU Online,
Kamis (3/4) melalui sambungan telepon.
Menurut Andi, mestinya kalau Menkumham
mempunyai kekhawatiran bahwa di dalam lembaga pemasyarakatan berpotensi terjadi
penyebaran Covid-19, maka yang harus dilakukan adalah menerapkan protokol
pencegahan Covid-19 dengan ketat.
"Protokolnya yang harus diketatkan: komunikasi
pihak luar dengan lapas itu harus ditutup betul karena di lapas itu kan
dipastikan tidak ada ada orang yang terkontak dengan orang yang baru saja
melakukan perjalanan ke negara yang diduga ada Covid-19 atau tidak mungkin juga
melakukan kontak dalam waktu 14 hari misalkan. Nah, itu tinggal protokolnya
ditingkatkan, komunikasinya diputus betul, ditutup, tidak ada hubungan
interaksi badan antara penghuni lapas dengan penghuni luar, termasuk
petugas-petugasnya. Kalau pun petugasnya keluar-masuk, diberlakukan protap yang
ketat," terangnya.
Lebih lanjut ia memandang bahwa jika
pembebasan terhadap narapidana korupsi ini terjadi maka pembebasan dapat
melebar ke narapidana kasus lain, seperti narapidana terorisme. Ia tidak
menginginkan hal itu terjadi.
"Terus apa makna proses hukum yang
sudah berakhir, inkracht di dalam lembaga pemasyarakatan. Ini kan menjadi tidak
bermakna apa-apa," katanya.
Ia tidak menyangkal bahwa orang yang
berusia 60 ke atas rentan terjangkit Covid-19. Namun, katanya, apabila orang
yang lanjut usia itu tidak berada di kerumunan di luar rumah maka tidak menjadi
persoalan.
"Nah, lembaga pemasyarakatan ini
kan sama dengan di rumah. Kan artinya kalau orang-orang itu tetap di dalam, di
komunitas yang gak mungkin tertular, itu ya gak masalah, aman-aman saja. Yang
penting protokol pencegahan Covid-19 itu diterapkan secara ketat,"
jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Menkumham
mengusulkan pembebasan narapidan korupsi dengan cara merevisi PP Nomor 99 Tahun
20 12 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan. Sebab, narapidana korupsi yang tata laksana Pembebasannya
diatur lewat PP tidak bisa ikut dibebaskan bersama sejumlah narapidana kasus
lainnya.
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/118645/pbnu-nilai-menkumham-gegabah-soal-usul-bebaskan-narapidana-korupsi
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/118645/pbnu-nilai-menkumham-gegabah-soal-usul-bebaskan-narapidana-korupsi