![]() |
Foto FB: Abdul Moqsith Ghazali |
Dalam Islam, sumber hukum yang disepakati hanya empat, yaitu al-Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas.
Yang dimaksud Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi. Karena itu, perkataan, perbuatan dan taqrir anak keturunan Nabi SAW bukan sumber hukum.
Sebab, sekiranya Nabi SAW adalah individu yang ma'shum (terjaga dari dosa), maka tidak demikian halnya dengan keturunan Nabi, dzurriyatur rasul, para habaib.
Nabi SAW tak pernah melakukan perbuatan makruh apalagi haram. Sementara, dalam keyakinan Sunni, anak keturunan Nabi bisa jatuh dalam perbuatan makruh bahkan haram.
Karena itu, jika ada satu dua anak keturunan Nabi misalnya suka menghina dan memfitnah, maka itu tak menyebabkan perbuatan menghina dan memfitnah menjadi halal. Sebab, sekali lagi, para habaib bukan sumber hukum dalam Islam.
Lalu, jika ada anak keturunan Nabi terjebak dalam dosa, apa kita boleh memakinya? Tentu memaki bukan perbuatan terpuji dan kita juga bukan orang yang layak dipuji.
Sebab, siapa saja--kecuali Nabi SAW--pernah terjatuh dalam dosa dan tak menutup kemungkinan akan jatuh pada dosa-dosa berikutnya. Wal 'iyadzu bi Allah. Wa astaghfiru Allah liy wa lakum.
Jum'at, 13 Nopember 2020
Salam,
Abdul Moqsith Ghazali