![]() |
Ilustrasi |
NUlondalo.Online, Jakarta - Jelang Ramadan nanti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang pendakwah dari organisasi terlarang, baik di telvisi dan radio.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan siaran pada bulan Ramadan.
Poin enam, huruf d dalam surat edaran itu, KPI menekankan, TV dan Radio wajib menampilkan pendakwah yang sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pendakwah dalam mengisi ceramah ditiap media TV dan Radio wajib menjunjung tinggi nilai Pancasila
“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah yang kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila”, dikutip dari SE KPI Nomor 2 Tahun 2021, Selasa (23/3).
Namun, KPI tidak merinci daftar-daftar organisasi terlarang yang dimaksud. Komisioner KPI Irsal Ambia membenarkan hal tersebut saat media CNN Indonesia menyebut Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Irsal menyampaikan bahwa aturan ini dibuat untuk mencegah polemik. KPI menginginkan dakwah di bulan Ramadan dapat mendidik masyarakat, bukan justru menimbulkan kontroversi.
“Ini bulan puasa, bulan Ramadan. Supaya menghindari polemik, maka kami susun poin seperti itu,” ujar Irsal seperti dikutip CNNIndonesia.