![]() |
Logo Badan Otonom tertua NU, Jam'iyyah Ahlith Thariqah Al Mut'abarah An Nahdliyah |
NUlondalo.Oline, - Jam’iyyah Ahlith Thariqoh Al-Mut’abarah An-Nahdliyah
(Jatman) Nahdlatul Ulama menyebutkan bahwa ada 43 Tarekat yang diakui
keabsahannya dan telah tergabung di dalam badan otonom tertua di Nahdlatul
Ulama ini.
43 Tarekat tersebut sudah berstandar, yakni yang Mu’tabarah. Tak mudah untuk bergabung dan dipayungi Jatman NU, mereka yang memenuhi standar Thariqah bisa diperkenankan masuk menjadi Banom NU di dalam Jatman.
Lalu seperti apa standar Thariqah versi NU? Dilansir dari muslimmoderat.com, KH Aziz Masyhuri, pengasuh Pondok Pesantren Al-Aziziyah Denanyar pernah melakukan penelitian tentang aliran Thariqah di Indonesia. Kesimpulan yang didapat; keberadaan Thariqah di tanah air ini ada sekitar ribuan. Jumlah itu dianggap wajar seiring dengan dinamika yang mengelilinginya.
Salah satu contoh, ada sebuah aliran Thariqah yang demikian berpengaruh dan memiliki massa besar di salah satu kota di Jawa Timur, namun dalam perkembangan berikutnya terjadi perpe-cahan dan masing-masing berdiri sendiri.
Kondisi itu masih diperparah lagi dengan campur tangan pemerintah yang berkuasa kala itu. Jadilah berkeping-keping. Dunia Thariqah memang rentan terpecah-pecah dan ingin berdiri sendiri-sendiri. Masing-masing menjadi seorang Mursyid.
“Di Indonesia, tercatat ada bermacam-macam Thariqah dan organisasi yang mirip Thariqah. Beberapa di antaranya hanya sebagai Thariqah lokal yang berdasarkan pada ajaran-ajaran dan amalan-amalan guru tertentu”, ujarnya
Thariqah lainnya lanjut Kiai Azis, biasanya yang lebih besar, sebetulnya merupakan cabang-cabang dari gerakan Sufi internasional, misalnya Khalwatiyah (Sulawesi Selatan), Syattariyah (Sumatera Barat dan Jawa), Qadiriyah, Rifa’iyah, Idrisiyah atau Ahmadiyah, Tija-niyah dan yang paling besar adalah Naqsyabandiyah.
Apa yang telah dilakukan Kiai Aziz adalah mencoba menampilkan profil Thariqah yang telah berstandar dan sesuai dengan pakem Nahdlatul Ulama, yakni Thariqah yang Mu’tabarah. Pada Muktamar ketiga yang berlangsung di Surabaya (1928), kala itu ada sejumlah kalangan yang mempersolkan keberadaan Thariqah Tijaniyah; apakah memiliki sanad yang muttashil kepada Rasululloh? Para Ulama telah menetapkan bahwa Tijaniyah adalah termasuk yang dibenarkan lantaran sanadnya muttashil (tersambung).
Secara singkat, Kiai Aziz mengemukakan bahwa kriteria ke mu’tabaran sebuah Thariqah adalah dapat dilihat dari sanad para Mursyidnya yang muttashil sampai kepada Rasulullah SAW. Demikian pula yang tidak bisa ditawar adalah ajaran yang disampaikan harus berpedoman pada pakem NU; yakni dalam fiqh mengikuti salah satu imam empat. Dalam aqidah mengikuti Imam Asy’ari dan Maturidi.
Dari terselenggaranya pertemuan para ahli Thariqah dan Sufi di Jakarta beberapa waktu yang lalu, ada beberapa manfaat yang bisa diambil oleh Indonesia sebagai tuan rumah. Paling tidak, hal ini akan menstimulus ahli Thariqah untuk bisa bersatu. Bila persatuan Thariqah bisa digagas, akan berdampak positif bagi Indonesia. Dan kalau pertemuan dan persatuan ini bisa diselenggarakan secara berkesinambungan, manfat berikutnya adalah akan terjadi saling komunikasi antar pengikut dan Mursyid Thariqah yang ada.Pertemuan seperti itu dapat dijadikan sebagai wahana untuk melakukan koreksi sekaligus kla¬rifikasi etas beberapa informasi yang beredar.
Seperti dalam kasus Thariqah Naqsyabandiyah Haqqaniyah. Di sebagian negara seperti Syria, ada beberapa Mursyid yang mempertanyakan kemu’tabaran Thariqah ini. Karenanya, di pertemuan yang diselenggarakan oleh PBNU yang menghadirkan banyak ahli thariqah dan Sufi, akhirnya dapat dijadikan sarana untuk menjelaskan keberadaan thariqah yang dimaksud.
Prakarsa PBNU sepertinya disambut positif berbagai kalangan khususnya ahli thariqah dan Sufi dunia. Tidak salah kalau kemudian peserta berharap, Indonesia menjadi harapan bagi keberlansungan pertemuan ini di kemudian hari. Dan hal ini tentunya bukannya tanpa tanggung jawab. PBNU dan Thariqah di tanah air harus menjaga kepercayaan ini demi kelangsungan dan masa depan Thariqah di belahan dunia. Tanpa itu, harapan dunia akan sia-sia.
Berikut ini 43 Thariqah Mu’tabarah dan Berstandar di naungan JATMAN NU
1.
Abbasiyah
2.
Akbariyah
3.
Baerumiyah
4.
Bakriyah
5.
Buhuriyah
6.
Ghaibiyah
7.
Haddadiyah
8.
Idrisiyah
9.
Isawiyah
10. Justiyah
11. Khadliriyah
12. Khalidiyah wa Naqsyabandiyah
13. Madbuliyah
14. Maulawiyah
15. Rifa’iyah
16. Sa’diyah
17. Sumbuliyah
18. Syadzaliyah
19. Syuhrawiyah
20. Umariyah
21. Utsmaniyah
22. Ahmadiyah
23. Alawiyah
24. Bakdasyiyah
25. Bayumiyah
26. Dasuqiyah
27. Ghozaliyah
28. Hamzawiyah
29. Idrusiyah
30. Jalwatiyah
31. Kalsyaniyah
32. Khalwatiyah
33. Kubrawiyah
34. Malamiyah
35. Qadiriyah wa Naqsyabandiyah
36. Rumiyah
37. Samaniyah
38. Sya’baniyah
39. Syathariyah
40. Tijaniyah
41. Usyaqiyah
42. Uwaisiyah
43. Zainiyah
Sumber : Jatman NU