![]() |
Logo Kebesaran Nahdlatul Ulama (Foto Istimewah) |
NUlondalo.Online, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatu Ulama telah menghimbau agar para nahdliyin yang akan membeli hewan kurban pada Iduladha bulan ini, biayanya bisa dialihkan kepada warga terdampak covid-19.
Himbauan PBNU tersebut tertuang dalam Surat Edaran PBNU pada Nomor 5 poin C, dilansir dari NU Online, Rabu (14/07/2021).
"Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19," tulis dalam edaran tersebut
Meski begitu, PBNU tetap mempersilakan warga NU yang berkemampuan berdonasi untuk membantu warga terdampak Covid-19 dan mampu membeli hewan kurban agar melakukan keduanya.
"Warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak Covid-19 dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban, dipersilakan untuk melaksanakan keduanya," lanjut bunyi edaran tersebut.
PBNU pun mempersilakan warga NU untuk melaksanakan takbiran di masjid dan mushala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun dengan catatan, dilaksanakan di daerah-daerah yang telah dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Berikut teks lengkap imbauan PBNU soal pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H yang terdapat dalam Surat Edaran Nomor 5 Poin B dikutip dari laman nu online:
"Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dapat melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H di masjid/mushala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin"
"Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, zona kuning), maka shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid/mushala, atau lapangan." Surat Edaran ini diterbitkan di Jakarta, pada 28 Dzulqa’dah 1442 H atau 9 Juli 2021 H.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH
Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH
Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini.