![]() |
Forum Kyai dan Ustadz GP Ansor Kota Gorontalo saat membahas Draf, Ahad (26/9/2021) |
NUlondalo.Online, Kota Gorontalo - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Gorontalo menggelar Forum Kyai dan Ustadz. Polemik Konfercab tersebut dibahas pada forum ini. Pasalnya, kepengurusan PCNU Kota Gorontalo 2015-2021 itu kembali terpilih pada Konfercab NU yang diselenggarakan pada 11 September 2021.
Forum tersebut menilai ada sejumlah pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada pelaksanaan konfercab tersebut.
Hadir pada forum tersebut diantaranya; Drs. KH. Muin Mooduto, KH Helmy Podungge, KH Muhyiddin Zeny, Ustadz Hamka Biahimo, Ustadz Safrudin Mahmud dan Tokoh NU Kota Gorontalo Alwi Podungge.
Agenda tersebut berlangsung di Pondok Al-Qur’an Hubul Wathan Minal Iman, Perum Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Minggu (26/9/2021.
Ini poin-poin dalam draf pembahasan pada forum tersebut:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
1. Kepengurusan PCNU Kota Gorontalo 2015-2021 tidak melaksanakan program kerja dan peran-peran organisasi hingga level Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU) Kecamatan, Lembaga dan Badan Otonom NU dilingkungan PCNU Kota Gorontalo sebagaimana yang diamanahkan dalam konferensi cabang NU pada tahun 2015. Maka hal tersebut jelas-jelas melanggar mandate Konfercab.
2. Pada pelaksanaan Konfercab, Forum tersebut tidak melaksanakan sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) sebagaimana diatur pada BAB II Tentang Pengesahan Pengurus PCNU yakni:
- Pada pasal 5, ayat 3 yang berbunyi; Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) terdiri dari lima orang ulama yang diusulkan pengurus MWCNU melalui rapat harian syuriah MWCNU.
- Ayat ke 4, berbunyi; Usulan nama calon Ahwa disampaikan kepada panitia konferensi cabang, selambat-lambatnya 1 hari sebelum konfercab dilaksanakan.
- Pasal 5 berbunyi; Nama-nama usulan yang masuk, ditabulasi oleh panitia konferensi dan 5 nama yang memperoleh rengking teratas, di sahkan sebagai anggota Ahwa dalam sidang pleno konferensi
3. Mekanisme pemilihan dan pengesahan pengurus cabang dia atur dalam AD/ART NU yaitu sebagai berikut :
a. Pada pasal 5, AD/ART NU pada BAB II Pengesahan Pengurus, ayat 11 berbunyi; Pemilihan Ketua Tanfidziah PCNU Kota Gorontalo harus melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalan konfercab dengan terlebih dahulu menyampaikan secara lisan ataupun tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari rois terpilih.
b. Pada Bab II AD/ART dan dipertegas oleh Peraturan Organisasi (PO) pada pasal 5, ayat 11 berbunyi; Ketua Tanfidziah secara langung dipilih oleh peserta konfercab melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam konfercab, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan, atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari rois syuriah terpilih
Kenyataannya :
- Rois Syuriah PCNU 2015-2021 dr. KH Burhanuddin Umar usai menyampaikan sambutanya, sudah tidak berada di ruang konfercab dan pamit pulang. Itu berarti, Rois Syuriah PCNU terpiih dr. KH Burhanuddin Umar tidak ada ditempat dan tidak masuk pada Ahwa 5 (lima) orang. Sementara Ahwa tersebut adalah kolektif kolegial yang akan memilih salah satu dari 5 orang Ahwa tersebut menjadi Rois Syuriah PCNU 2021-2026.
- Selain itu, Rois Syuriah PCNU terpilih harus menetapkan Calon Ketua Tanfidziah dan menetapkan pengajuan tertulis calon ketua tanfidziah, namun pada kenyataannya, Rois Syuriah terpilih tidak ada ditempat. Menurut sumber, Rois Syuriah PCNU terpilih dr.KH Burhanuddin Umar dihubungi untuk mengabarkan bahwa ia terpilih lagi sebagai Rois Syuriah kembali untuk masa khidmat 2021-2026.
4. Pada Pasal V Peraturan Organisasi NU tentang Hak Anggota Nahdatul Ulama pasal, ayat;
Setiap anggota berhak:
Pasal 1, Menghadiri musyawarah Anggota, mengemukakan pendapat dan memberikan suara.
Pasal 2, Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 3, Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
Pasal 4, Memperoleh pelayanan dan pembelaan dari organisasi.
Pasal 5, Memberikan usulan dan masukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kenyataannya;
1. Lembaga, Badan Otonom, Perwakilan Mustasyar, Jajaran Rois, Khatib, Jajaran Tanfidziah PCNU Kota Gorontalo tidak hadir. Pada kenyataannya yang hadir hanyalah, Ketua Tanfidziah Drs. Ibrahim Sore, Wakil Ketua Tanfidziah merangkap Ketua Panitia Konfercab Irfan Gani dan Sekretaris Tanfidziah PCNU masa khidmat 2015-2021 Muhlis Huntua.
2. Adanya dalil dari panitia yang disampaikan pada media online bahwa Lembaga dan Banom di undang, itu sama sekali tidak benar. Tidak ada undangan yang bersifat fisik, elektronik maupun broadcast (pesan berantai) yang dibagikan oleh panitia konfercab. Sementara para anggota, lembaga, banom dan tanfidziah ada dalam sebuah Whastapp Grup (WAG). Dalam WAG tersebut tidak ada sama sekali informasi terkait persiapan maupun pelaksanaan konfercab. Konfercab tersebut diketahui setelah penetapan Rois dan Tanfidziah
3. Tidak ada pemberitahuan mengenai pelaksanaan konfercab, baik elektronik, flayer dan spanduk di media sosial
4. Adanya tudingan dari panitia konfercab bahwa lembaga dan Banom NU dilingkungan Kota Gorontalo sudah habis masa khidmatnya adalah keliru.
Penjelasan pertama :
Pada Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tentang Peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama pada;
Bab I tentang Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama, peraturan yang dimaksud adalah :
Pasal 1, Perangkat adalah bagian dari organisasi yang mendukung dijalankannya tujuan dan usaha serta program-program Nahdlatul Ulama.
Pasal 2, Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana program dan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
Pasal 3, Lembaga/Lajnah adalah perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama yang melekat di bawah koordinasi Tanfidziyah.
Bab V Perangkat Organisasi NU :
Pasal 17, ayat 1 menerangkan bahwa, Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus. Pada ayat 2, Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
Maka, Lembaga NU yang dimaksud adalah Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) Nahdlatul Ulama yang di sahkan oleh PCNU Kota Gorontalo sesuai dengan masa berlaku kepengurusan PCNU Kota Gorontalo 2015-2021. Tudingan bahwa Lembaga NU dilingkungan PCNU Kota Gorontalo tidak perlu dihadirkan pada pelaksanaan konfercab PCNU Kota Gorontalo adalah keliru. Sebab, PCNU dan Lembaga satu kesatuan sebagaimana diatur pada Pada Pasal V Peraturan Organisasi NU tentang Hak Anggota Nahdatul Ulama dan dijelaskan diatas. Maka mereka berhak hadir.
Pada Bab IV Badan Otonom :
Pasal 3, Badan Otonom memiliki Pedoman Dasar (PD) dan Pedoman Rumah Tangga (PRT) sendiri;
Pasal 8, Badan Otonom harus memberikan laporan perkembangan setiap tahun kepada Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai tingkatannya.
Penjelasannya :
- Tudingan bahwa badan otonom seperti GP Ansor yang Surat Keputusan sudah berakhir itu tidak benar. SK GP Ansor berkahir pada tahun 2023. Persatuan Guru NU (Pergunh?dan Ikatan Sarjana NU pun demikian.
Sementar IPNU-IPPNU sudah melaksanakan Konfercab dan saat ini sedang dalam pengajuan SK DPP masing-masing. Untuk Muslimat dan Fatayat belum melaksanakan Konfercab, namun kehadiran mereka sudah diatur sebagaimana dalam AD/ART dan PO NU
- Bahwa badan otonom sebagaimana dijelaskan pada poin pertama diatas sama sekali tidak ada yang dihadirkan pada pelaksanaan konfercab nu pada sabtu,11 september 2021. Di undang baik dalam bentuk surat tulisan, lisan, surat elektornik dan broadcast tidak ada sama sekali.
5. Pada AD/ART NU BAB 21 Pasal 80 Tentang Permusyawaratan Tingkat Daerah yang bunyinya sebagai berikut :
- Ayat 2; Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Cabang dan Mengkaji Perkembangan Organisasi serta perannya ditengah masyarakat.
- Ayat 5, Mukercab diadakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam masa jabatan pengurus cabang
Kenyataanya :
-Kepengurusan PCNU masa khidmat 2015 -2021 tidak pernah sama sekali melakukan Muskercab sebagaimana diatur dalam AD/ART NU yang telah dijelaskan diatas.
-Adanya dalil dari Pengurus PCNU masa khidmat 2015-2021, bahwa Mukercab dilaksankan pada pelantikan PCNU Kota Gorontalo tahun 2015 bertempat di Aula SMK N 2 Kota Gorontalo, tidak benar. Setelah ditelusuri, pada pelaksanaan Pelantikan PCNU kota Gorontalo dan PCNU Kabupaten Boalemo, bahwa setelah pelantikan, tidak ada lagi pembahasan lain sebagaimana dalil yang disampaikan Pengurus PCNU Kota Gorontalo dalam Whatsapp Grup.
6. Bahwa Konferensi Cabang NU Kota yang dilaksanakan pada Ahad, 5 Desember 2015, bertempat di MTS Negeri Kota Gorontalo yang lalu, adalah Konfercab ke – V. Maka konfercab PCNU yang dilaksanakan pada Sabtu, 11 September 2021 adalah konfercab ke VI. Pada kenyataannya;
- Spanduk dan latarbelakang konfercab PCNU yang dilaksankan pada sabtu, 11 September 2021 adalah konfercab ke IV bukan ke - VI(Dok terlampir)
- Adanya sanggahan dari panitia konfercab terkait kesalahan penulisan hanya ditanggapi biasa “ bahwa hal tersebut kesalahan biasa”. Jika hal tersebut dianggap kesalah biasa, maka hal tersebut adalah fatal. Kenapa? Karena dalam pengajuan Surat Keputusan tersebut melampirkan dokumentasi kegiatan.
- Sementara, latarbelakang konfercabi yang ada, tidak sesuai dengan draf dan keputusan-keputusan konfercab. Sederhananya, pada draf dan keputusan-keputusan tercantum konfrensi ke VI, akan tetapi pada dokumentasi pelaksanaan konfercab VI
Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Tharieq
Gorontalo, 26 Sepetember 2021