![]() |
foto istimewa (depokpos.com) |
NUlondalo.Online,- Sebuah pertanyaan masuk ke redaksi NU Online beberapa bulan yang lalu. Dalam redaksi tersebut menanyakan apa hukum jual beli hewan peliharaan, yang secara spesifik menanyakan hukum jual beli kucing secara daring.
“Sekarang ini, sebagian praktik jual beli kucing terjadi secara daring. Yang kami tanyakan, apakah pandangan islam terkait jual beli hewan peliharaan seperti ini? Terima kasih”, tulis Agung Prasetyo/Bogor dikutip dari NU Online.
Jawaban Wassalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Kucing termasuk hewan peliharaan yang digemari sebagian masyarakat karena keindahan warna, kelucuan bentuk, atau perilakunya yang menggemaskan. Kucing dengan berbagai jenisnya kemudian diternak dan diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan.
Praktik jual beli kucing telah menjadi perbincangan di masa para sahabat Rasul. Sebagian sahabat melarang praktik jual beli kucing karena tidak memenuhi syarat sebagai produk terutama dari aspek manfaat. Sedangkan sebagian lagi merinci hukumnya dari jenis kucingnya, jinak atau liar.
Mayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual beli kucing karena
kucing termasuk zat suci dan mengandung manfaat. Dari sana kemudian, mayoritas
ulama memperbolehkan jual dan beli kucing.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا
Artinya, "Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya," (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah). Imam An-Nawawi dalam kumpulan fatwanya menyebut jual kucing dan kera seperti praktik yang terjadi di masyarakat.
Menurutnya, kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk
yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.
يصح بيع الهرة والقرد لأنهما
طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع
Artinya, "Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).
Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya adalah hukum positif agar tidak melanggar peratuan terkait satwa-satwa yang dilindungi. Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu ’alaikum
wr. wb.