![]() |
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di vonis mati Pengadilan Tinggi Bandung, Senin 4 April 2020- Foto : PT. Bandung |
Herry pada mulanya mendapat tuntutan dari Pengadilan Tinggi Bandung
berupa hukuman mati dan kebiri kimia. Itu karena Herry dianggap dengan keji
telah perkosa 13 santriwati di Bandung.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung, sidang
dipimpin Ketua Majelis, Dr. H. Herri Swanstoro, S.H.,MH menganggap bahwa tidak
ada yang bisa meringankan hukuman dari terdakwa, Herry Wirawan.
Adapun putusan yang memberatkan terdakwa Herry Wirawan
yakni:
1.
Akibat
perbuatan Herry Wirawan menimbulkan anak-anak dari para anak
korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari
orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan
pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.
2.
Akibat
perbuatan Herry Wirawan menimbulkan trauma dan penderitaan pula
terhadap korban dan orang tua korban.
3.
Akibat
perbuatan terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan
simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang terdakwa pimpin, dapat
mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena
menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang
tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.
Maka dengan
pertimbangan yang memberatkan itu, hakim memutuskan vonis mati terhadap Herry Wirawan.
Sementara itu
aset yang dimiliki terdakwa Herry Wirawan pun disita. Berikut kutipannya:
“Merampas
harta kekayaan/aset terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan
bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok
Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset
lainnya baik yang sudah disita maupun
yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan
hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat
untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak
korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” tulis Pengadilan
Tinggi Bandung
Itulah
tadi vonis mati terhadap Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung