![]() |
Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah di Kota Gorontalo dipimpin langsung Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madid di ruang kerjanya/gorontalo.go.idFoto |
NUlondalo.Online, Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo
menetapkan zakat fitrah Ramadan 1443 H sebesar Rp 30 ribu/ jiwa. Penetapan
tersebut melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan pemerintah daerah bersama
Baznas Kota Gorontalo, Rabu (6/4), kemarin.
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid usai memimpin rapat
tersebut menyampaikan bahwa dari hasil rapat koordinasi itu menetapkan zakat
fitrah tahun ini Rp. 30 ribu/jiwa.
“Untuk masyarakat yang kurang mampu Rp. 25 ribu/jiwa”, kata
Ismail dikutip dari laman gorontalokota.go.id, Sabtu (9/4/2022)
Senada dengan sekda, Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kota Gorontalo Deddy Kadullah, menambahkan
bahwa nilai yang telah ditetapkan tersebut bisa di konversi menjadi beras.
“Jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu jiwa maka
dianjurkan untuk menyerahkan zakatnya di Baznas Kota Gorontalo”, ungkap Dedy
Lebih lanjut, Dedy mengatakan, masyarakat khususnya di Kota
Gorontalo dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dan beras di Baznas
Kota Gorontalo.
“Pihak Baznas Kota Gorontalo juga menerima masyarakat yang
membayar zakat fitrah menggunakan beras. Sebagaimana hal ini sudah menjadi
kebiasaan di tahun – tahun sebelumnya,” tambahnya.