Redaksi: Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Gorontalo

 

Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah di Kota Gorontalo dipimpin langsung Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madid di ruang kerjanya/gorontalo.go.idFoto

NUlondalo.Online, Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan zakat fitrah Ramadan 1443 H sebesar Rp 30 ribu/ jiwa. Penetapan tersebut melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan pemerintah daerah bersama Baznas Kota Gorontalo, Rabu (6/4), kemarin.

Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid usai memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa dari hasil rapat koordinasi itu menetapkan zakat fitrah tahun ini Rp. 30 ribu/jiwa.

“Untuk masyarakat yang kurang mampu Rp. 25 ribu/jiwa”, kata Ismail dikutip dari laman gorontalokota.go.id, Sabtu (9/4/2022)

Senada dengan sekda, Asisten Pemerintah dan Kesra Setda  Kota Gorontalo Deddy Kadullah, menambahkan bahwa nilai yang telah ditetapkan tersebut bisa di konversi menjadi beras.

“Jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu jiwa maka dianjurkan untuk menyerahkan zakatnya di Baznas Kota Gorontalo”, ungkap Dedy

Lebih lanjut, Dedy mengatakan, masyarakat khususnya di Kota Gorontalo dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dan beras di Baznas Kota Gorontalo.

“Pihak Baznas Kota Gorontalo juga menerima masyarakat yang membayar zakat fitrah menggunakan beras. Sebagaimana hal ini sudah menjadi kebiasaan di tahun – tahun sebelumnya,” tambahnya.

Lebih baru Lebih lama