NUlondalo.Online, Gorontalo – Musyawarah Besar (Mubes) Forum Silaturahim Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Gorontalo yang terdiri dari unsur kiai sepuh, para pengasuh pondok pesantren NU se-Gorontalo dan perwakilan kultur di NU menggelar pertemuan merumuskan 19 poin penting demi keberlangsungan organisasi tersebut, Rabu (18/5/2022), kemarin.
Forum Alim Ulama itu digelar berdasarkan hasil suara dari kalangan kultur NU, termasuk dari kalangan pondok pesantren NU di Gorontalo. 19 Rekomendasi itu telah disepakati bersama dan diharapkan akan menjadi pijakan dalam setiap pengambilan keputusan secara internal maupun perumusan langkah-langkah strategis organisasi di Gorontalo.
Hadir dalam agenda tersebut diantaranya, Qadhi Kota Gorontalo, KH Abdul Rasyid Kamaru, Pimpinan Ponpes Sirojuth Tholibin Kiai Masduki Al-Jabalani, Pengasuh Ponpes Sirojuth Tholibin Sukamakmur, Ustadz Muhammad Syahroni, Pimpinan Ponpes Darul Qur'an Kiai Sulis, Pimpinan Ponpes Darul Madinah Kiai Zubair, Pimpinan Pondok Khairul Hikmah Ustadz Wily Hakim Lawani, Pengasuh Ponpes Salafiyah Syafiiyah KH Abdullah Aniq Nawawi, Ustadz Hamka Biahimo, Pengajar di Pesantren Al-harakah An-Nahdliyah KH Muhyidin Zeni, Ustadz Adin Mustofa dan Pengasuh Majelis Nurul Huda, Ustadz Rionaldi Doe.
Sedangkan pengasuh pesantren AlKhairaat Kota Gorontalo, KH
Muin Mooduto dan pengasuh Alkhairaat Tilamuta, KH Sudarman Pusi juga turut
menandatangani kesepakatan Bersama yang dihasilkan forum ini meskipun
berhalangan hadir.
Pokok-pokok pikiran forum alim ulama Gorontalo itu tertuang dalam Resolusi Nahdlatul Ulama Gorontalo dan telah ditandatangani oleh peserta forum yang hadir saat itu. Juga telah direstui dan ditandatangani seluruh Rais Syuriyah NU Gorontalo, baik Rais wilayah maupun cabang.
Dalam Resolusi itu juga dirumuskan 19 rekomendasi yang
dirumuskan oleh forum Alim Ulama NU Gorontalo untuk kemaslahatan perkumpulan NU
Gorontalo ke depan. Berikut 19 rekomendasi hasil forum alim ulama Gorontalo
tersebut:
Pertama : Memohon kepada PBNU untuk
memperhatikan secara khusus dan mengevaluasi secara berkala kinerja
kepengurusan NU di Gorontalo.
Kedua : Mewujudkan supremasi Syuriyah mutlak dalam
keberlangsungan NU di Gorontalo, sebagaimana arahan Rais ‘Aam PBNU, KH
Miftachul Akhyar.
Ketiga : Menekankan Ketua Tanfidziah dalam semua level
kepengurusan untuk bertindak arif dan bijaksana dalam menjalankan roda
organisasi dengan mengutamakan arahan syuriyah dan mempertimbangkan masukan
alim Ulama dan basis kultur NU serta kearifan lokal.
Keempat : Melibatkan unsur Alim Ulama, kultur dan pesantren
ASWAJA dalam kepengurusan NU di Gorontalo.
Kelima : Segera mengambil langkah strategis, jelas dan tegas
untuk mendudukan kembali pemahaman yang utuh terkait tugas dan fungsi
syuriah, tanfidziah dan lembaga NU di tiap level kepengurusan, baik secara
internal maupun eksternal.
Keenam : Memastikan pelaksanaan Konferensi dalam semua level
Kepengurusan NU di Gorontalo, untuk dilakukan secara terbuka, menjunjung tinggi
prinsip musyawarah, dan sesuai AD/ART serta peraturan perkumpulan NU.
Ketujuh : Merekomendasikan 11 nama-nama calon AHWA untuk
konferensi wilayah NU Gorontalo, terdiri dari Unsur Syuriyah, Pesantren,
Ulama dan Kultur NU Gorontalo. Adapun 11 nama itu adalah:
KH. Burhanuddin Umar (Rais Syuriyah PCNU Kota Gorontalo)
KH. Helmi Podungge (Rais Syuriyah PCNU Kab. Bone Bolango)
KH. Imam Tune Nusa (Rais Syuriyah PCNU Kab. Gorontalo Utara)
KH. Rudin Sulaiman (Rais Syuriyah PCNU kab. Boalemo)
KH. Ali Pakaya (Rais Syuriyah PCNU kab. Gorontalo)
KH. Ali Mukmin (Rais Syuriyah PCNU kab. Pohuwato)
KH. Rasyid Kamaru
KH. Muin Mooduto
KH. Masduki Al-Jabalani
KH. KH Muhyiddin Zeni
Kedelapan : Memohon kepada Rais Syuriyah terpilih di tiap
level kepengurusan NU, agar memperhatikan rekam jejak dan sanad keilmuan dalam
memberikan rekomendasi calon ketua Tanfidziah.
Kesembilan : Memprioritaskan calon ketua tanfidziah adalah
figur santri yang memiliki nilai-nilai akhlak dan ideologi Aswaja an-Nahdliyah
Kesepuluh : Semua pihak bersama-sama mendorong agar
pemilihan ketua tanfidziah baik di level PWNU dan PCNU, betul-betul
mempertimbangkan akhlak dan adab seorang santri, seperti penghormatan pada kiai
dan syuriyah, serta kedekatan pada pesantren dan kultur NU.
Kesebelas : Memastikan semua bentuk kebijakan yang
dikeluarkan oleh kepengurusan struktural NU (PW/PC) harus mengutamakan
pertimbangan dan arahan dari syuriah, serta masukan dari Kiai kultural NU
Keduabelas : Adanya kesadaran kolektif terkait posisi, peran
dan fungsi struktur kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama.
Ketigabelas : Memastikan adanya rencana program strategis di
setiap level kepengurusan NU yang disosialisasikan kepada seluruh pihak serta diimplementasikan
melalui partisipasi aktif seluruh warga nahdliyin.
Keempatbelas : Aktivasi (terbentuknya) semua lembaga-lembaga
NU di berbagai level kepengurusan melalui pertimbangan kebutuhan dan seleksi
yang ketat oleh Syuriah dan Tanfidziah.
Kelimabelas : Memastikan Lembaga-lembaga NU di tiap level
kepengurusan memiliki program kerja yang jelas, terukur dan mampu berkontribusi
secara langsung maupun tidak langsung dalam pencapaian visi-misi NU, khususnya
proses kaderisasi ulama.
Keenambelas : Mewajibkan kepengurusan terpilih mampu untuk
menguatkan pemahaman seluruh warga nahdliyin tentang sejarah dan paradigma
Harakah, Amaliyah dan Fikrah NU.
Ketujuhbelas : Membangun kesadaran seluruh warga nahdliyin,
utamanya para pengurus NU di semua jenjang kepengurusan untuk berpartisipasi
aktif dalam kajian-kajian kitab Aswaja An-nahdliyah
Kedelapanbelas : Memastikan kepengurusan terpilih mampu
menjaga, memberdayakan dan mengoptimalkan peran dan fungsi basis gerakan NU
secara komprehensif.
Kesembilanbelas : Memastikan dilakukannya proses identifikasi, inventarisasi, dan legalisasi hukum serta pemanfaatan seluruh aset-aset NU di berbagai jenjang kepengurusan secara optimal untuk kepentingan warga nahdliyin.