Telah Disepakati! Ini 19 Rekomendasi Forum Silaturahim Alim Ulama Gorontalo

 

Forum Silaturahim Alim Ulama NU Gorontalo menghasilkan 19 rekomendasi yang telah ditandatangani para Kiai sepuh, pimpinan ponpes NU se-Gorontalo dan perwakilan kultur NU bertempat di PKBM 'Sorga' Jl Kelapa Gading, Huangobotu, Dungingi Kota Gorontalo, Rabu (18/5/2022).


NUlondalo.Online, Gorontalo – Musyawarah Besar (Mubes) Forum Silaturahim Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Gorontalo yang terdiri dari unsur kiai sepuh, para pengasuh pondok pesantren NU se-Gorontalo dan perwakilan kultur di NU menggelar pertemuan merumuskan 19 poin penting demi keberlangsungan organisasi tersebut, Rabu (18/5/2022), kemarin.

Forum Alim Ulama itu digelar berdasarkan hasil suara dari kalangan kultur NU, termasuk dari kalangan  pondok pesantren NU di Gorontalo. 19 Rekomendasi itu telah disepakati bersama dan diharapkan  akan menjadi pijakan dalam setiap pengambilan keputusan secara internal maupun perumusan langkah-langkah strategis organisasi di Gorontalo.

Hadir dalam agenda tersebut diantaranya, Qadhi Kota Gorontalo, KH Abdul Rasyid Kamaru, Pimpinan Ponpes Sirojuth Tholibin Kiai Masduki Al-Jabalani, Pengasuh Ponpes Sirojuth Tholibin Sukamakmur, Ustadz Muhammad Syahroni, Pimpinan Ponpes Darul Qur'an Kiai Sulis, Pimpinan Ponpes Darul Madinah Kiai Zubair, Pimpinan Pondok Khairul Hikmah Ustadz Wily Hakim Lawani, Pengasuh Ponpes Salafiyah Syafiiyah KH Abdullah Aniq Nawawi, Ustadz Hamka Biahimo, Pengajar di Pesantren Al-harakah An-Nahdliyah KH Muhyidin Zeni, Ustadz Adin Mustofa dan Pengasuh Majelis Nurul Huda, Ustadz Rionaldi Doe.

Sedangkan pengasuh pesantren AlKhairaat Kota Gorontalo, KH Muin Mooduto dan pengasuh Alkhairaat Tilamuta, KH Sudarman Pusi juga turut menandatangani kesepakatan Bersama yang dihasilkan forum ini meskipun berhalangan hadir.

Pokok-pokok pikiran forum alim ulama Gorontalo itu tertuang dalam Resolusi Nahdlatul Ulama Gorontalo dan telah ditandatangani oleh peserta forum yang hadir saat itu. Juga telah direstui dan ditandatangani seluruh Rais Syuriyah NU Gorontalo, baik Rais wilayah maupun cabang.

Dalam Resolusi itu juga dirumuskan 19 rekomendasi yang dirumuskan oleh forum Alim Ulama NU Gorontalo untuk kemaslahatan perkumpulan NU Gorontalo ke depan. Berikut 19 rekomendasi hasil forum alim ulama Gorontalo tersebut:

Pertama : Memohon kepada PBNU untuk memperhatikan secara khusus dan mengevaluasi secara berkala kinerja kepengurusan NU di Gorontalo.

Kedua : Mewujudkan  supremasi Syuriyah mutlak dalam keberlangsungan NU di Gorontalo, sebagaimana arahan Rais ‘Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Ketiga : Menekankan Ketua Tanfidziah dalam semua level kepengurusan untuk bertindak arif dan bijaksana dalam menjalankan roda organisasi dengan mengutamakan arahan syuriyah dan mempertimbangkan masukan alim Ulama dan basis kultur NU serta kearifan lokal.

Keempat : Melibatkan unsur Alim Ulama, kultur dan pesantren ASWAJA dalam kepengurusan NU di Gorontalo.

Kelima : Segera mengambil langkah strategis, jelas dan tegas untuk mendudukan kembali  pemahaman yang utuh terkait tugas dan fungsi syuriah, tanfidziah dan lembaga NU di tiap level kepengurusan, baik secara internal maupun eksternal.

Keenam : Memastikan pelaksanaan Konferensi dalam semua level Kepengurusan NU di Gorontalo, untuk dilakukan secara terbuka, menjunjung tinggi prinsip musyawarah, dan sesuai AD/ART serta peraturan perkumpulan NU.

Ketujuh : Merekomendasikan 11 nama-nama calon AHWA untuk konferensi wilayah NU Gorontalo,  terdiri dari Unsur Syuriyah, Pesantren, Ulama dan Kultur NU Gorontalo. Adapun 11 nama itu adalah:

KH. Sarmada Inaku (Rais Syuriyah PWNU Gorontalo)
KH. Burhanuddin Umar (Rais Syuriyah PCNU Kota Gorontalo)
KH. Helmi Podungge (Rais Syuriyah PCNU Kab. Bone Bolango)
KH. Imam Tune Nusa (Rais Syuriyah PCNU Kab. Gorontalo Utara)
KH. Rudin Sulaiman (Rais Syuriyah PCNU kab. Boalemo)
KH. Ali Pakaya (Rais Syuriyah PCNU kab. Gorontalo)
KH. Ali Mukmin (Rais Syuriyah PCNU kab. Pohuwato)
KH. Rasyid Kamaru
KH. Muin Mooduto
KH. Masduki Al-Jabalani
KH. KH Muhyiddin Zeni

Kedelapan : Memohon kepada Rais Syuriyah terpilih di tiap level kepengurusan NU, agar memperhatikan rekam jejak dan sanad keilmuan dalam memberikan rekomendasi calon ketua Tanfidziah.

Kesembilan : Memprioritaskan calon ketua tanfidziah adalah figur santri yang memiliki nilai-nilai akhlak dan ideologi Aswaja an-Nahdliyah

Kesepuluh : Semua pihak bersama-sama mendorong agar pemilihan ketua tanfidziah baik di level PWNU dan PCNU, betul-betul mempertimbangkan akhlak dan adab seorang santri, seperti penghormatan pada kiai dan syuriyah, serta kedekatan pada pesantren dan kultur NU.

Kesebelas : Memastikan semua bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh kepengurusan struktural NU (PW/PC) harus mengutamakan pertimbangan dan arahan dari syuriah, serta masukan dari Kiai kultural NU

Keduabelas : Adanya kesadaran kolektif terkait posisi, peran dan fungsi struktur kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama.

Ketigabelas : Memastikan adanya rencana program strategis di setiap level kepengurusan NU yang disosialisasikan kepada seluruh pihak serta diimplementasikan melalui partisipasi aktif seluruh warga nahdliyin.

Keempatbelas : Aktivasi (terbentuknya) semua lembaga-lembaga NU di berbagai level kepengurusan melalui pertimbangan kebutuhan dan seleksi yang ketat oleh Syuriah dan Tanfidziah.

Kelimabelas : Memastikan Lembaga-lembaga NU di tiap level kepengurusan memiliki program kerja yang jelas, terukur dan mampu berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam pencapaian visi-misi NU, khususnya proses kaderisasi ulama.

Keenambelas : Mewajibkan kepengurusan terpilih mampu untuk menguatkan pemahaman seluruh warga nahdliyin tentang sejarah dan paradigma Harakah, Amaliyah dan Fikrah NU.

Ketujuhbelas : Membangun kesadaran seluruh warga nahdliyin, utamanya para pengurus NU di semua jenjang kepengurusan untuk berpartisipasi aktif dalam kajian-kajian kitab Aswaja An-nahdliyah

Kedelapanbelas : Memastikan kepengurusan terpilih mampu menjaga, memberdayakan dan mengoptimalkan peran dan fungsi basis gerakan NU secara komprehensif.

Kesembilanbelas : Memastikan dilakukannya proses identifikasi, inventarisasi, dan legalisasi hukum serta pemanfaatan seluruh aset-aset NU di berbagai jenjang kepengurusan secara optimal untuk kepentingan warga nahdliyin.

Lebih baru Lebih lama